Sabtu, 15 Maret 2014

Caleg Bernuansa Syariah



Caleg Bernuansa Syariah

Oleh: Ahmad Barjie B

Sekretaris Umum Yayasan & Badan Pengelola Masjid at-Taqwa Banjarmasin

            Front Pembela Islam (FPI) yang selama ini dikesankan sebagai organisasi radikal dan berjuang secara inkonstitusional, ternyata amat menguasai persoalan konstitusi. Dalam sebuah ceramah di Banjarmasin, seorang Ketua FPI Pusat yang merupakan lulusan Lemhannas, menegaskan bahwa perjuangan mereka menegakkan syariat dan antimaksiat selama ini justru sebagai bagian dari upaya mengamalkan sila pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Terkait dengan Pemilu, FPI juga menganjurkan rakyat pemilih agar proaktif memilih, tidak golput.  Cuma FPI menganjurkan agar pemilih lebih memilih caleg yang memperjuangkan ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu dibentuk Forum Caleg Syariah (FCS) yang jika terpilih akan memperjuangkan kehidupan yang lebih religius, yang diikat dengan Pakta Integritas: Menjadikan NKRI lebih bersyariah; Membuat UU dan Perda yang lebih sejalan dengan syariat; Mengamandemen atau merevisi UU dan Perda yang tidak sesuai; Antikorupsi, antimaksiat dan sebagainya.
            Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menekankan siapa pun dan dari partai mana pun, apabila punya misi menegakkan syariat, para caleg tersebut patut didukung. Pihaknya menghimbau berbagai ormas Islam besar dan kecil mendukung hal tersebut, karena semakin banyak caleg terpilih makin baik.              

Payung Hukum
            Dijadikannya energi agama untuk mendukung kesuksesan Pemilu, memilih pemimpin nasional dan daerah dan memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan hal positif. Hal itu jauh lebih baik ketimbang energi itu digunakan di luar koridor, misalnya melalui cara-cara kekerasan dan inkonstitusional.
            Umat Islam tidak boleh acuh tak acuh, masa bodoh apalagi pesimistik terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Alm Hadratus Syekh Tadjul Arifin (Abah Anom) berpesan, bangsa ini telah diperjuangkan kemerdekaannya oleh darah dan nyawa banyak ulama, jadi generasi kemudian harus ikut menjaga, merawat dan memperbaikinya.
            Memperjuangkan syariat sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Di situ sudah ditegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan dan kehidupan beragama serta hak tiap-tiap agama untuk mengamalkan dan mengembangkan agamanya. Hidup dalam negara pluralistik agama seperti Indonesia bukan berarti kita menihilkan agama ke titik nol dan hanya menjadikannya sebagai urusan pribadi. Justru agama tetap harus menjadi warna kehidupan, sehingga terwujud kehidupan yang sosialistik dan nasionalistik-religius.
            Dihilangkannya tujuh kata dalam Piagam Jakarta tentang kewajiban umat Islam menjalankan syariatnya, bukan berarti syariat itu ditinggalkan. Syariat tetap saja hidup dan menjiwai kehidupan berbangsa dan bernegara. Dr KH Ideham Chalid, salah seorang saksi sejarah menegaskan bahwa ketika Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 tentang kembalinya NKRI kepada UUD 1945 setelah Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 tidak berhasil menjalankan tugasnya, Bung Karno juga menegaskan Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945.
            Dengan adanya penegasan itu maka Masyumi dan NU yang saat itu menjadi parpol beserta berbagai ormas dan kekuatan umat Islam bersedia menerima Dekrit Presiden. Seandainya isi Piagam Jakarta tidak dijadikan sebagai jiwa UUD 1945, boleh jadi Dekrit itu pun akan ditolak. Kekuatan umat kala itu besar, buktinya mereka sanggup menolak diangkatnya menteri kabinet dari Partai Komunis Indonsia (PKI) walaupun saat itu PKI juga beroleh suara signifikan.

Penting dan Strategis
            Duduknya para wakil rakyat yang mau dan mampu memperjuangkan syariat sangat penting, sebab banyak masalah kehidupan bangsa saat ini yang tidak sejalan dengan syariat. Pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai asing dan swasta nasional dan belum diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, layanan pendidikan dan kesehatan yang masih mahal, eksploitasi pekerja, perdagangan manusia, maraknya korupsi, prostitusi, miras, narkoba dan berbagai kemaksiatan adalah beberapa contoh fenomena kehidupan yang bertentangan dengan syariat.
            Memperjuangkan semua itu sulit dengan hanya mengandalkan dakwah. Biar berbusa-busa ulama berdakwah tidak akan ngaruh. Dan kekuatan masyarakat pun tak akan efektif. Bahkan rentan menimbulkan anarkisme, main hakim sendiri dan benturan horisontal. Justru dalam hal ini diperlukan kehadiran pemerintah dan daerah, berupa adanya aturan dan sanksi yang tegas, serta aparat eksekusi di lapangan.
            Contoh kecil di Kota Banjarmasin terdapat banyak tempat hiburan malam (THM) yang bernuansa maksiat, dan beroperasi tidak jauh dari masjid, mushalla, sekolah, perkantoran dan pemukiman penduduk. Aneh dan miris melihat jamaah masjid pulang shalat dan pengajian sudah berbauran dengan penikmat THM. Terjadi penurunan moralitas di kalangan masyarakat, termasuk generasi muda. Para orang tua semakin tidak berdaya. Terjadi pemborosan uang yang seharusnya digunakan untuk hal-hal produktif.
            Beberapa Ormas sudah mencoba menempuh perjuangan secara damai dan prosedural melalui gugatan Class Action (CA). Melalui Putusan Sela Pengadilan Negeri Banjarmasin gugatan dikabulkan, tapi hasil akhirnya tetap saja gagal. Pelaku usaha hiburan malam tetap merasa usahanya legal karena memiliki izin dan ada Perda yang menjadi payung hukumnya. Artinya, jika ingin menggugat, harus juga dengan menggugat Perdanya yang telah dikeluarkan oleh kepala daerah dan DPRD.
            Tampak bahwa perjuangan ekstraparlemen sangat melelahkan, panjang dan seperti membuang waktu dan energi. Sekiranya kepala daerah dan DPRD punya misi syariat tentu masalahnya tidak serumit itu.
            Kita berharap, kepala daerah dan DPRD ke depan seyogyanya memiliki komitmen untuk menegakkan syariat, minimal dalam lingkup wilayah masing-masing. Hal ini harus dimulai dan dipersiapkan dari sekarang.
            Even pemilu adalah sarana mempersiapkan kepala daerah dan wakil rakyat. Kepala daerah bisa berasal dari kalangan DPRD, dan DPRD bersama kepala daerah memiliki kewenangan besar, termasuk membuat, melaksanakan dan mengawasi Perda.
             Sayang sekali hari h pemilunya sudah makin dekat, tetapi misi kampanye yang bernuansa syariat masih belum terdengar. Hangar bingar Pemilu saat ini justru pada hal-hal teknis seperti pelanggaran aturan serta aroma politik uang yang makin terasa. Padahal itu hanya masalah kulit dan temporal.
            Lebih substansial dari segalanya justru kita harus memastikan dan meminta para wakil rakyat benar-benar berjuang untuk rakyatnya. Menegakkan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan dalam arti sebenarnya.
           

      

1 komentar:

  1. kelinci99
    Togel Online Terpercaya Dan Games Laiinnya Live Casino.
    HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !!
    NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!
    Ada Bagi2 Freechips Untuk New Member + Bonus Depositnya Loh ,
    Yuk Daftarkan Sekarang Mumpung Ada Freechips Setiap Harinya
    segera daftar dan bermain ya selain Togel ad juga Games Online Betting lain nya ,
    yang bisa di mainkan dgn 1 userid saja .
    yukk daftar di www.kelinci99.casino

    BalasHapus